Hari Ibu atau Mother’s Day di Amerika dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day diperingati setiap tanggal 8 Maret. Di Indonesia, Hari Ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember.
Sejarah penetapan ini berdasarkan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama yang diadakan pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta, di Gedung Dalem Jayadipuran, sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra hadir pada kongres tersebut. Kongres tersebut dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesa (Kowanii). Kemudian Kongres Perempuan Indonesia III pada 1938 memutuskan 22 Desember ditetapkan sebagai perayaan Hari Ibu. Presiden Soekarno menetapkan melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga sekarang.
Ada empat pendapat umum mengenai perayaan Hari Ibu ini:
Pendapat pertama,
Sebagai perayaan untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu, memuji keibuan para ibu. Biasanya dengan membebastugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Atau memberikan kado istimewa, penyuntingan bunga, pesta kejutan bagi para ibu, aneka lomba masak dan berkebaya.
Pendapat kedua,
Sebagai perayaan untuk menjaga semangat kebangkitan wanita Indonesia secara terorganisasi dan bergerak sejajar dengan kaum pria. Hal ini merupakan semangat feminisme, yakni mensejajarkan diri dalam kualitas dengan laki-laki. Feminisme adalah
Sejarah penetapan ini berdasarkan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama yang diadakan pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta, di Gedung Dalem Jayadipuran, sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra hadir pada kongres tersebut. Kongres tersebut dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesa (Kowanii). Kemudian Kongres Perempuan Indonesia III pada 1938 memutuskan 22 Desember ditetapkan sebagai perayaan Hari Ibu. Presiden Soekarno menetapkan melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga sekarang.
Ada empat pendapat umum mengenai perayaan Hari Ibu ini:
Pendapat pertama,
Sebagai perayaan untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu, memuji keibuan para ibu. Biasanya dengan membebastugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya. Atau memberikan kado istimewa, penyuntingan bunga, pesta kejutan bagi para ibu, aneka lomba masak dan berkebaya.
Pendapat kedua,
Sebagai perayaan untuk menjaga semangat kebangkitan wanita Indonesia secara terorganisasi dan bergerak sejajar dengan kaum pria. Hal ini merupakan semangat feminisme, yakni mensejajarkan diri dalam kualitas dengan laki-laki. Feminisme adalah