Pertama kali saya mengenal
kopi luwak, saat saya sedang silaturahim ke rumah saudara saya di Kota Situbondo – Jawa Timur. Waktu itu Pak Kirman, nama saudara saya, mengatakan kalau kopi yang akan dia jual adalah
Kopi Luwak. Dia menjelaskan sekilas bahwa kopi ini dikeluarkan melalui kotoran hewan
Luwak. Katanya
harganya sangat mahal. Di Bali dan Jakarta,
secangkir kopi Luwak bahkan bisa
berharga Rp 200.000,-. Saya sempat bingung saat itu, apa sih
keistimewaannya? Dari
kotoran hewan saja kok bisa semahal itu.. apa bisa gitu yang minum gak merasa jijik..(yeeeekkkkk...)
Ditambah lagi, akhir-akhir ini saya mendengar kabar kalau
MUI sempat membahas tentang
halal/
haram Kopi Luwak. MUI membahas ini berdasarkan pertanyaan
PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan
Luwak dan
memroduksi Kopi Luwak juga.
PTPN XII bertanya-tanya apakah
halal atau
haram hukumnya. Sempat terjadi
pro dan
kontra di dalam
MUI sendiri, tetapi apa
kesimpulan mereka terhadap jenis
minuman kopi yang
aneh ini?
Agar pembahasannya bisa lebih
obyektif, dan pembaca bisa ikut memikirkan juga
halal/
haramnya, maka artikel ini akan menjelaskan tentang: sekilas tentang
hewan Luwak, bagaimana
proses pengolahan kopi Luwak hingga disajikan sebagai bentuk
minuman yang dipercaya mampu
meningkatkan stamina dan memberikan
cita rasa yang luar biasa, jauh dibandingkan kopi biasanya. (kata para pecinta kopi)