Jumat, Juni 11, 2010

Bahaya Penggunaan Pukat Harimau terhadap Lingkungan Laut

Apa itu pukat harimau? mengapa pukat harimau berbahaya bagi lingkungan laut? apa bahaya pukat harimau? Para nelayan yang menggunakan pukat harimau, mereka hanya berfikir jangka pendek. Sekilas memang tampak menguntungkan, tetapi jika dilihat secara jangka panjang, mereka akan merugi. Mengapa?

Apa itu pukat harimau? pukat harimau (disebut juga trawl) adalah sejenis jala untuk mencari ikan dengan ukuran yang sangat besar dan mampu menjaring banyak ikan dalam waktu singkat.



Sepertinya tidak masalah ya? nah, kalian perlu tahu yang tertangkap tidak hanya ikan-ikan besar tetapi juga ikan-ikan kecil, karena lubang-lubang pukat harimau itu kecil-kecil, sehingga ikan kecil tidak bisa lolos. Berbeda dengan jala biasa yang dipakai nelayan tradisional, ukuran lubang jalanya lebih besar, sehingga ikan yang kecil bisa lolos.


Kalian tahu sendiri, bahwa setiap makhluk harus berkembang biak agar menjaga kelestarian jenisnya, jika ikan-ikan kecil tersebut ikut tertangkap, maka tidak akan ada kesempatan bagi mereka untuk berkembang biak. Lho khan tidak ada masalah, ikan kecilnya bisa dilepaskan lagi khan? nah, ternyata permasalahannya,
ikan-ikan kecil tersebut biasanya mati ketika ikut terjaring. Mungkin karena ikan-ikan yang ukurannya lebih kecil tersebut terhimpit dengan ikan-ikan yang lebih besar, saat di jaring.

Para nelayan yang menggunakan pukat harimau, mereka hanya berfikir jangka pendek. Sekilas memang tampak menguntungkan, tetapi jika dilihat secara jangka panjang, mereka akan merugi. Mengapa? Karena jika penangkapan ikan tidak memberikan kesempatan ikan-ikan tersebut berkembang biak, pada akhirnya ikan-ikan tersebut akan habis, terus jika sudah habis, siapa yang akan rugi? ya nelayan juga yang rugi.
Kebanyakan ikan laut mengandung protein yang sangat baik untuk otak kita, sehingga jika ikan-ikan tersebut habis, yang rugi pasti manusia juga.

Di beberapa negara penggunaan pukat harimau atau trawl ini sudah dilarang. Indonesia sebenarnya juga sudah melarang penggunaan pukat harimau sejak tahun 1980 , lewat Keppres 39/1980. Meskipun sudah ada larangan, tapi kenyataan di lapangan, masih ada saja kapal nelayan modern yang mencuri-curi menggunakan pukat harimau ini. Ada 6 daerah nelayan yang masih menggunakan pukat harimau, meski dilarang, yaitu Nunukan, Tegal, Padang, Bagan Siapi-api, Pekalongan, dan Cilacap. (Waduh ......) Sudah saatnya pemerintah lebih tegas menindak para pengrusak alam tersebut.

Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS Huud (11): 85)

ditulis oleh: omCan

1 komentar:

Beri komentar atau masukan ya :)