Ditambah lagi, akhir-akhir ini saya mendengar kabar kalau MUI sempat membahas tentang halal/haram Kopi Luwak. MUI membahas ini berdasarkan pertanyaan PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan Luwak dan memroduksi Kopi Luwak juga. PTPN XII bertanya-tanya apakah halal atau haram hukumnya. Sempat terjadi pro dan kontra di dalam MUI sendiri, tetapi apa kesimpulan mereka terhadap jenis minuman kopi yang aneh ini?
Agar pembahasannya bisa lebih obyektif, dan pembaca bisa ikut memikirkan juga halal/haramnya, maka artikel ini akan menjelaskan tentang: sekilas tentang hewan Luwak, bagaimana proses pengolahan kopi Luwak hingga disajikan sebagai bentuk minuman yang dipercaya mampu meningkatkan stamina dan memberikan cita rasa yang luar biasa, jauh dibandingkan kopi biasanya. (kata para pecinta kopi)

Biji kopi luwak yang belum diproses, bentuknya seperti kotoran hewan, karena memang merupakan kotoran dari binatang luwak yang memakan buah kopi. Meski berupa kotoran, namun biji kopi ini tidak berbau busuk dan rasanya tidak berubah.
Berikut proses pengolahannya:
- dari buah kopi yang matang, berwarna merah. Luwak sendiri yang memilihnya, karena Luwak hanya menyukai yang benar-benar sudah matang.
- Saat dimakan Luwak dan masuk ke dalam pencernaannya, maka biji-biji kopi tersebut mengalami proses fermentasi, sampai dengan 12 jam.
- Kemudian dikeringkan dengan cara dijemur hingga kadar airnya tersisa 20%.
- Biji kopi dipisahkan dari kulit tanduknya (kulit yang keras yang melingkupi biji kopi), dengan cara manual maupun dengan mesin.
- Kemudian dijemur lagi hingga tersisa kadar air sampai dengan 10%.
- Kemudian dicuci sampai bersih.
- Kemudian dijemur kembali hingga kadar air tersisa 10%.
- Kemudian digoreng secara manual atau dengan menggunakan mesin.
- Kemudian dijadikan bubuk dengan cara ditumbuk secara manual atau menggunakan mesin.
- kemudian dimasukkan ke dalam kemasan.
Cara penyajian:
Biasanya di cafe-cafe, bubuk kopi luwak langsung dimasak di depan pembelinya dengan alat yang disebut mocca pot.
Halal atau Haram
Menurut para pengusaha kopi:
Biji kopi terlindungi kulit tanduk jadi tidak terkena najis di dalam perut Luwak.
Menurut kesimpulan MUI:
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kyai Haji Ma’ruf Amin, menjelaskan bahwa MUI menilai kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses (sebutan kotoran yang melalui dubur/anus). Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.
Kalau menurut Anda: ...????????
Ditulis oleh: OmCan
Sumber baca sana-sini: http://id.wikipedia.org/, http://id.shvoong.com/, http://www.indosiar.com/, http://www.republika.co.id/, http://news.okezone.com/
pendidikan ipa sd, sekolah dasar ilmu pengetahuan alam, belajar pendidikan lingkungan, kelas ilmu pengetahuan alam, science fact knowledge blog, sekolah dasar kelas, belajar ipa sd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri komentar atau masukan ya :)