Pagi hari ini tadi, ketika saya dalam perjalanan ke kantor, tiba-tiba
"Ngeeeng ... ciiiiiiiit" ada suara ban berdecit dengan sangat keras menggesek aspal. Ternyata seorang anak SMP sedang mengendarai sepeda motor matic tengah berusaha keras untuk mengerem ban sepeda motornya menghindari pejalan kaki yang sedang menyeberang. Mungkin karena saking kencangnya dan kurang waspada, saya perhatikan dari kecepatannya dan lama suara decitan bannya, kurang lebih 12 meter dia sudah berusaha mengerem dan nyaris saja terjadi kecelakaan.
Saya yakin banyak dari pengendara juga mengeluhkan pengendara lain yang masih
remaja berkendara di jalan raya. Tetapi remaja yang sudah berusia 17 tahun masih lebih baik dalam berkendara dibandingkan usia remaja yang di bawahnya. Usia 17 tahun sudah lebih bisa berhati-hati saat
"Ngeeeng" ... mengendarai motor di jalan raya.
Sebenarnya sudah cukup jelas bahwa
usia seseorang sangat mempengaruhi cara berkendaranya. Berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, persyaratan pemohon SIM perseorangan memiliki batasan usia minimal, antara lain disebutkan bahwa
1.
usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
2.
usia 20 tahun untuk SIM B1
3.
usia 21 tahun untuk SIM B2
Jadi jika ada anak di bawah usia 17 tahun yang diijinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor, maka itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Mengapa dibatasi
usia minimal? Hal ini jelas karena salah satu faktor keamanan dalam berkendara sangat dipengaruhi oleh kematangan usia. Kepala Seksi Pelatihan Sub-direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Lalu Lintas (Kasilat Subdit Ditlantas) Polri, AKBP Subono menjelaskan, bahwa pada usia ini, anak dianggap mulai matang secara psikologis dan kognitif, sehingga bisa bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang dia ambil yang tidak hanya menyangkut keselamatan dirinya, tapi juga pengguna jalan lain.
Begitu pula menurut psikolog anak dari RS Pantai Indah Kapuk, Ine Indriani M.Psi, menjelaskan, “Secara psikologis,
remaja berusia di bawah 17 tahun masih belum memiliki kestabilan emosi. Anak-anak usia segitu mudah sekali terbawa euforia karena ingin nampang”. Sehingga usia di bawah 17 tahun lebih baik
tak boleh mengendarai kendaraan bermotor dulu.
Psikolog Efnie Indrianie juga ikut menjelaskan bahwa otak kanan manusia baru bisa berfungsi baik pada umur 17 tahun di mana berfungsi sebagai pusat kontrol diri, yakni kepekaan dan kepedulian anak akan sesuatu hal semakin besar, termasuk semakin baik dalam