Pagi hari ini tadi, ketika saya dalam perjalanan ke kantor, tiba-tiba "Ngeeeng ... ciiiiiiiit" ada suara ban berdecit dengan sangat keras menggesek aspal. Ternyata seorang anak SMP sedang mengendarai sepeda motor matic tengah berusaha keras untuk mengerem ban sepeda motornya menghindari pejalan kaki yang sedang menyeberang. Mungkin karena saking kencangnya dan kurang waspada, saya perhatikan dari kecepatannya dan lama suara decitan bannya, kurang lebih 12 meter dia sudah berusaha mengerem dan nyaris saja terjadi kecelakaan.
Saya yakin banyak dari pengendara juga mengeluhkan pengendara lain yang masih remaja berkendara di jalan raya. Tetapi remaja yang sudah berusia 17 tahun masih lebih baik dalam berkendara dibandingkan usia remaja yang di bawahnya. Usia 17 tahun sudah lebih bisa berhati-hati saat "Ngeeeng" ... mengendarai motor di jalan raya.
Sebenarnya sudah cukup jelas bahwa usia seseorang sangat mempengaruhi cara berkendaranya. Berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, persyaratan pemohon SIM perseorangan memiliki batasan usia minimal, antara lain disebutkan bahwa
1. usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
2. usia 20 tahun untuk SIM B1
3. usia 21 tahun untuk SIM B2
Jadi jika ada anak di bawah usia 17 tahun yang diijinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor, maka itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Mengapa dibatasi usia minimal? Hal ini jelas karena salah satu faktor keamanan dalam berkendara sangat dipengaruhi oleh kematangan usia. Kepala Seksi Pelatihan Sub-direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Lalu Lintas (Kasilat Subdit Ditlantas) Polri, AKBP Subono menjelaskan, bahwa pada usia ini, anak dianggap mulai matang secara psikologis dan kognitif, sehingga bisa bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang dia ambil yang tidak hanya menyangkut keselamatan dirinya, tapi juga pengguna jalan lain.
Begitu pula menurut psikolog anak dari RS Pantai Indah Kapuk, Ine Indriani M.Psi, menjelaskan, “Secara psikologis, remaja berusia di bawah 17 tahun masih belum memiliki kestabilan emosi. Anak-anak usia segitu mudah sekali terbawa euforia karena ingin nampang”. Sehingga usia di bawah 17 tahun lebih baik tak boleh mengendarai kendaraan bermotor dulu.
Psikolog Efnie Indrianie juga ikut menjelaskan bahwa otak kanan manusia baru bisa berfungsi baik pada umur 17 tahun di mana berfungsi sebagai pusat kontrol diri, yakni kepekaan dan kepedulian anak akan sesuatu hal semakin besar, termasuk semakin baik dalam analisa dan prediksi jarak antara satu kendaraan dengan yang lainnya.
Orang yang berusia tua atau di atas 30 tahun biasanya lebih memiliki tingkat kewaspadaan lebih tinggi dalam berkendara daripada orang yang berusia muda, alasannya karena orang yang berusia tua lebih banyak memiliki pengalaman dalam berkendara dan lebih bijak dalam berkendara dibanding dengan yang berusia muda yang terkadang menggebu-gebu dan tergesa-gesa dalam berkendara. Lebih dari 27,1% kecelakaan pada tahun 2004 melibatkan anak muda dan pengendara pemula dengan usia antara 16-25 tahun (Dephub RI, 2006).
Fakta-fakta di atas merupakan bukti bahwa orang tua sebaiknya tidak mengijinkan anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum lulus ujian SIM secara resmi (bukan percaloan) menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Banyak orangtua yang belum memahami risiko yang telah disebutkan oleh para psikolog dan pihak kepolisian di atas, sehingga mengizinkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor meskipun usianya masih di bawah 17 tahun.
Semoga kita menjadi orang tua yang bijaksana dalam mengambil setiap keputusan. Aamiin ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri komentar atau masukan ya :)