Ketika anak saya yang kedua lahir, saya berkeinginan mengurus akta kelahiran dan Kartu Keluarga yang baru secara mandiri sebab sepertinya lebih cepat dan ternyata benar-benar cepat. Hanya butuh 3 kali ijin kantor untuk mengurus dan gratis. Proses menunggu penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga yang baru juga terbilang cepat, seingat saya kurang lebih tiga minggu akta kelahiran dan kartu keluarga sudah dapat dibawa pulang. Jika dibandingkan menggunakan calo, selain membayar, kita butuh waktu lama untuk menunggu hingga jadi, menurut pengalaman saya dan tetangga, tiga bahkan sampai enam bulan.
Apalagi sekarang ini pengurusan dokumen catatan sipil semacam ini sudah bisa dilakukan secara online dengan aplikasi berbasis android atau melalui website dari kabupaten setempat. Sehingga ini sangat memudahkan kita dan proses pengurusan menjadi lebih cepat dalam mendapatkan Akta kelahiran dan Kartu Keluarga dan tidak terlalu banyak mengantri. Klik link video kami berikut ini untuk mendapatkan keterangan selengkapnya
https://youtu.be/O5phTfiYF1U.
Semoga bermanfaat. Aamiin ^_^
Jika video ini bermanfaat, maka klik like dan share agar sedikit pengetahuan ini bisa bermanfaat buat banyak orang.
Terimakasih
------------------------
Didukung oleh:
Nichan collection
http://bit.ly/nichanONwhatsapp
Website Rumah Belajar Spesialis https://bit.ly/GoGuruLes
Admin Rumah Belajar Spesialis https://bit.ly/inforbs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri komentar atau masukan ya :)