Senin, Maret 04, 2013

Perbedaan Persamaan Kelurahan dan Desa

Semasa kecil saya dulu sempat bingung perbedaan dan persamaan lurah dan kepala desa, kelurahan dan desa, gara-gara melihat plat nomor rumah saya yang bertuliskan “Kelurahan: Gilang” dan “Desa: Gilang”. Jadi saya simpulkan desa dan kelurahan itu sama  :D

Perbedaan kelurahan dan desa antara lain sebagai berikut

Desa
Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda, antara lain:
  • di Sumatra Barat disebut "Nagari"
  • di Aceh disebut "Gampong"
  • di Sulawesi Selatan disebut "Lembang"
  • di Kalimantan Selatan dan Papua disebut "Kampung"
  • dan di Maluku disebut "Negeri"

Pemerintahan Desa:
  1. Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana.
  2. Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa.
  4. Bukan pegawai negeri sipil.
  5. Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD), fungsinya untuk melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD juga berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah mencapai mufakat.
  6. Pendapatan asli desa, meliputi hasil usaha desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil kekayaan desa, hasil gotong-royong.

Tugas Kepala Desa adalah: 
  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • membina kehidupan masyarakat desa
  • membina perekonomian desa
  • memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa
  • mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
  • mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya

Susunan Pemerintahan Desa
(klik gambar untuk memperbesar)



Kelurahan
Pemerintahan Kelurahan:
  1. Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
  2. Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
  3. Lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel) yang bertujuan untuk membantu Lurah agar terciptanya penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang transparan, demokratis dan berorientasi pada kerukunan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pelayanan masyarakat. Fungsi Dekel sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Anggota Dewan Kelurahan berasal dari tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari setiap Rukun Warga.
  6. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah.

Tugas Lurah adalah:
  • melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
  • melayani masyarakat
  • memberdayakan masyarakat
  • menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib
  • memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat

Susunan Pemerintahan Kelurahan
(klik pada gambar untuk memperbesar)



Persamaan Desa dan Kelurahan:
Baik Desa maupun Kelurahan, sumber keuangan mereka juga bisa dari bantuan pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan bantuan atau sumbangan dari pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri komentar atau masukan ya :)