Senin, Juni 12, 2017

Cara Tagihan Listrik Tidak Naik di 2017

Menghela nafas, .... Astaghfirullaah. Sambil menepuk dahi dan mata melihat tagihan listrik yang dari bulan ke bulan naik. :( Tenaaang, semuanya ada solusinya, yaitu DIRENCANAKAN. Apalagi bulan puasa begini, kita berlatih untuk mengevaluasi diri. Mengapa tagihan listrik bisa naik dari bulan Januari 2017 hingga bulan Juni 2017 ini? Bagamaina cara agar tagihan listrik Anda tidak naik di tahun 2017 ini?

Pemerintah kini memang menerapkan Tarif dasar listrik (TDL) yang baru, yakni tidak memberikan subsidi pada semua golongan tarif listrik 900 VA lagi, kecuali rumah tangga miskin saja. Penetapan rumah tangga miskin atau rumah tangga mampu ditentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan penilaian mereka terhadap kondisi rumah, kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, dan tingkat pendidikan. Termasuk juga kepemilikan kartu bantuan pemerintah semisal Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Para pemilik kartu bantuan tersebut sudah otomatis berhak menerima subsidi listrik. Mereka yang memasang di atas 900 VA sudah otomatis tidak mendapat subsidi seperti biasanya.

Nah, rumah saya termasuk kategori rumah tangga mampu, meskipun saya memakai golongan tarif listrik 900 VA. Oleh karena itu, kami harus pintar-pintar merencanakan pemakaian listrik agar tidak kaget tiap bayar listrik :D.

Baik beginilah cara merencanakan tagihan listrik:
  1. Cari informasi terlebih dulu, berapa TDL yang ditetapkan oleh pemerintah. Kalau menurut informasi listrik.org, TDL non subsidi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp1.467,28 / kWh.
  2. Kemudian catat semua barang elektronik yang digunakan di rumah, termasuk berapa jam penggunaannya dalam sebulan atau 30 hari.
  3. Catat berapa watt daya yang tercantum di setiap barang elektronik Anda tersebut.
  4. Ubah watt menjadi kilowatt. (1.000 watt = 1 kW)
  5. Nah sekarang kita dapat memperkirakan berapa besar tagihan listrik per bulan untuk tiap item barang elektronik Anda tersebut. Tagihan listrik per barang elektronik = berapa kW barang elektronik x berapa jam pemakaian dalam sebulan x Rp1.467,28.
contoh:

  • Setrika 1 buah, 350 watt = 0,35 kW, 6 jam per bulan. Sehingga tagihan listrik untuk pemakaian setrika = 0,35 x 6 x Rp1.467,28 = Rp3.081.
  • Kulkas 1 buah, 50 watt = 0,05 kW, 24 jam, 30 hari. Tagihan listrik untuk kulkas = 0,05 x 24 x 30 x Rp1.467,28 = Rp52.822

Kemudian, seluruh tagihan listrik per barang elektronik tersebut dijumlahkan. Nah, hasil penjumlahan tersebut merupakan perkiraan tagihan listrik Anda.
Sekedar info saja ternyata tagihan listrik saya yang paling besar ada pada pemakaian AC. Hehehe... setelah diketahui, kami akhirnya bisa menentukan berapa maksimal jam pemakaian AC per harinya sesuai dengan anggaran kami untuk listrik.

Semoga cukup membantu untuk merencanakan tagihan listrik Anda ^_^. Dan selamat mencoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri komentar atau masukan ya :)