Jumat, Februari 25, 2011

LAMPU MOTOR NYALA SIANG HARI, APA EFEKTIF MENCEGAH KECELAKAAN?

LAMPU MOTOR NYALA SIANG HARI, APA BISA MENGURANGI KECELAKAAN?

YA!!, MENYALAKAN LAMPU SAAT SIANG HARI TERBUKTI EFEKTIF MENEKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN SEPEDAMOTOR ATAU MOTOR R2.

TETAPI ADAKAH PENJELASAN ILMIAHNYA?
BUKANKAH SETERANG-TERANGNYA LAMPU MOTOR MASIH KALAH DENGAN TERANGNYA SINAR MATAHARI?


A. BUKTI-BUKTI YANG MENDUKUNG
Peraturan dari kepolisian lalu lintas untuk menyalakan lampu motor saat siang hari dikenal juga dengan istilah Daytime Running Lights, disingkat DRL. Peraturan tersebut tertulis sebagai berikut: "Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Banyak hasil survei yang menyebutkan bahwa DRL memang dapat menurunkan angka kecelakaan secara berarti atau signifikan. Berikut ini adalah beberapa data hasil survei tersebut dari berbagai tempat baik di dalam negeri maupun luar negeri:

  1. Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa penerapan aturan DRL tersebut mampu menekan angkat kecelakaan hingga lebih dari 20 persen hanya dalam jangka waktu dua bulan.
  2. Di Surabaya, pada tahun 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen.
  3. Di Norwegia, DRL efektif menurunkan angka kecelakaan sebanyak 10 persen.
  4. Di Denmark, peraturan DRL dapat menurunkan angka kecelakaan sebanyak 7% secara umum, dan 35% untuk kecelakaan belok kiri, selama 15 bulan penerapan DRL.
  5. Di Malaysia, Thailand, dan Amerika, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen karena penerapan DRL ini.

B. PENJELASAN ILMIAHNYA
Dr. Ferry Hadary, M. Eng, seorang dosen di Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura, menjelaskan, mata adalah salah satu panca indera yang paling penting saat berkendara. Indera mata adalah indera utama untuk menghindari kecelakaan. Untuk dapat memberikan tanggapan, mata membutuhkan rangsangan awal. Rangsangan awal tersebut bukanlah bendanya secara langsung, melainkan sinar yang dipantulkan oleh benda tersebut yang bekerja sebagai rangsangan yang mengenai mata. Rangsangan yang diindera itu lalu diorganisasikan dan kemudian dipikirkan sehingga seseorang tersebut menyadari, serta mengerti tentang apa yang diindera itu.

Mata bekerja dengan cara menangkap pantulan sinar yang diperoleh dari benda pada jarak pandang mata. Pantulan-pantulan itu akan menentukan informasi apa yang diterima oleh pengendara terhadap warna, bentuk dan jarak. Semua hal tersebut jelas memengaruhi reaksi pengendara kendaraan. Sinyal dari mata akan diteruskan ke otak yang berfungsi sebagai pengendali (controller), kemudian merangsang gerakan tubuh (tactile atau body movement) yang berfungsi untuk menjaga kestabilan dan mengatur gerak laju kendaraan.
Seperti yang diketahui bersama, lampu motor adalah suatu alat yang dipasang pada motor yang dapat menghasilkan cahaya. Setiap cahaya mampu mengeluarkan pancaran elektromagnetik yang menyebabkan rangsangan ke mata. Sedangkan kemampuan otak dan kerjasama tubuh manusia hanya mampu bereaksi secara baik saat menghindari benda yang bergerak dengan kecepatan 5-10 km/jam. Oleh karena itu, reaksi seseorang akan lamban jika sewaktu-waktu ada sepeda motor yang dipacu hingga kecepatan mencapai 100 km/jam.

Karena itulah, mata membutuhkan cahaya, yang dalam kasus ini dihasilkan oleh lampu sepeda motor. Dengan adanya bantuan cahaya maka mata sebagai sensor atau indra akan cepat merangsang pengemudi terhadap suatu benda. Sehingga hal ini mempercepat waktu untuk bereaksi. Mata akan lebih cepat memperkirakan jarak kendaraan lain, mengirim informasi ke otak dan kemudian mempengaruhi seluruh anggota gerak tubuh untuk melakukan gerak antisipasi (menghindar, mengerem, dls). Karena itulah DRL diberlakukan sebagai upaya memicu kecepatan reaksi antisipasi pengemudi sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.



APAKAH ANDA ADALAH ORANG YANG TERMASUK SETUJU DIBERLAKUKANNYA PERATURAN DRL TERSEBUT DAN JUGA MENAATINYA?



Kalau omCan: sangat mendukung dan menaati dong ..^^ karena program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya atau jauh di depannya. Sehingga, memberikan keamanan pada diri sendiri dan pemakai jalan lainnya. So, why not?!



disusun dan ditulis oleh: omCan
Sumber baca sana sini: http://www.untan.ac.id/, http://tmcblog.com/, http://www.saft7.com/


belajar pendidikan, blog pengetahuan, kelas pengetahuan, knowledge blog, sekolah dasar dan menengah, KIDS GEt kNowledge, blogger, blogspot

1 komentar:

  1. Betul sekali.

    sinar yang dipancarkan oleh lampu bersifat "menembakkan" cahaya yang kemudian ditangkap oleh mata, sedangkan kita tahu, bahwa cahaya putih dari matahari merupakan hasil dari perpaduan dari semua warna, sehingga jika cahaya matahari tersebut mengenai suatu benda, maka sebagian cahaya matahari akan diserap oleh benda tersebut dan sebagian lagi dipantulkan. Misal jika ada benda yang berwarna hijau, itu sebenarnya adalah warna hijau dari cahaya matahari yang dipantulkan oleh benda tersebut, sedangkan warna-warna lain dari cahaya matahari akan diserap oleh benda tersebut. Sehingga cahaya lampu dari motor lebih bersifat "eye catching" (sangat menarik mata) daripada cahaya matahari yang mengenai motor tersebut. cahaya yang "eye catching" tersebut menyebabkan setiap orang akan lebih cepat untuk waspada ketika ada kendaraan lain yang ada di sekitarnya. jadi, masih ingin kucing-kucingan dengan polisi masalah nyalakan lampu??..^^..that's up to you, but i think safety is more important.

    BalasHapus

Beri komentar atau masukan ya :)